Jumat, 02 November 2012

hak dan kewajiban WNI

                                    TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
 Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pengejawantahan HAM. A. Pasal 27 UUD 1945 1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukumdan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak badi kemanusiaan. 3) Setiapa warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya. B. Pasal 28 UUD 1945 Kemerdekaan bersikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dansebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk memperhatikan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B 1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinanyang sah. 2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekrasan dan diskriminasi. Pasal 28C 1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan keutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 28D 1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan, dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 3) Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 28E 1) Setiap orang bebas memluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaran, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, nerkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28G 1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak bernuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H 1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup, yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang martabat. 4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Pasal 28I 1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kemerdrkaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk yidak dituntut atas dasar hukum yanh berlaku surut adalah hak asasi manusia yang dapat dikurangi dalam keadaan apapun. 2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan oeradaban. 4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan di tuangkan dalam peraturan perundangundangan. Pasal 28J 1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksut semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. C. Pasal 29 1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu. D. Pasal 30 1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tantara nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 3) Tentara nasional indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 4) Kepolisian negara indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi melayani masyarakat serta menegakkan hukum. 5) Susunan dan kedudukan tentara nasional indonesia, kepolisisan negara republik indonesia, hubungan kewenangan tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia didalam menjalani tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. E. Pasal 31 1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. 2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar pemerinntah wajib membiayai. 3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakn satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dengan rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. 4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapat dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. F. Pasal 32 1) Negara memajukan kebudayaan nasional indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan bahasa nasional. G. Pasal 33 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya diakui oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efiiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan ,enjaga keseimbangan kemajuan dan kesulitan ekonomi nasional. 5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasti ini diatur dalam undang-undang. H. Pasal 34 1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. PERINCIAN MANA YANG HAK dan MANA YANG KEWAJIBAN Dari pasal-pasal diatas dapat diketahui Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut : a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. b. Hak membela negara c. Hak berpendapat d. Hak kemerdekaan memeluk agama e. Hak mendapatkan pengajaran f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasionalIndonesia g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah : a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan b. Kewajiban membela negara c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut : a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah b. Hak negara untuk dibela c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar