Minggu, 01 Juli 2012

analisis dari teori durkheim

EMILE DURKHEIM A. BIOGRAFI EMILE DURKHEIM Emile Dhurkheim lahir pada tanggal 15 April 1858 di Epinal, provinsi Lorraine di perancis Timur.Durkheim dibesarkan dalam keluarga komunitas Yahudi ortodoks, namun pada penitian karirnya beliau lebih condong pada bidang intelektualnya dari pada bidang religious.Ia tidak hanya kecewa dengan ajaran agama, namun ada pendidikan umum dan penekanannya pada soal-soal literer dan estetis. Dia mendabakan bisa mempelajari metode-metode ilmiah dan prinsip-prinsip moral yang bisa memandu kehidupan sosial. Hasratnya terhadap ilmu pengetahuan semakin bertambah ketika ia melakukan perjalanan ke Jerman, disana ia mulai mengenal psikologi ilmiah. Setelah perjalanannya ke Jerman ia mulai menerbitkan karyanya yang menggambarkan pengalamannya di Jerman. Publikasi inilah yang membuatnya memperoleh posisi di departemen filsafat di Universitas Bordeauk pada 1887. Pada tahun 1893 Durkhrim mulai menerbitkan tesis doktoralnya dalam bahasa Prancis yang berjudul The Division of Labor in Society dan tesisnya dalam bahasa latin tentang Montesqueiu.selain itu juga mengeluarkan pernyataan metodologis dalam The Rules of Sociological Mehtode yang terbit pada tahun 1895 kemudian diikuti dengan penerapan metode-metodenya dalam studi empiris pada buku Suicide. Pada tahun 1896 ia menjadi profesor di Bordeaux kemudian pada tahun 1902, ia diundang oleh Universitan Sorbone dan pada tahun 1906 menjadi profesor resmi untuk ilmu pendidikan. Pada tahun 1913 jabatannya menjadi profesor ilmu pendidikan dan sosiologi.Karyanya yang terkenal diantaranya adalah The Elementary Forms of Religious Life yang terbit pada 1912. Dalam perjalanan hidupnya Durkheim dianggap sebagai orang yang liberal, ini tercermin ketika ia secara aktif berperan dalam membela Alfred Dreyfus, kapten keturunan Yahudi yang difonis mati karena penghinaan terhadap Tuhan yang dirasakan banyak orang sebagai antisemit. Inilah mengapa ia mulai keluar dari agama karena melihat fenomena tersebut. Jadi, minat Durkheim pada kasus Dreyfus lahir dari minatnya yang begitu dalam terhadap moralitas dan krisis moral yang dihadapi masyarakat modern. Minat Durkheim pada sosialisme juga dijadikan bukti untuk melawan gagasan bahwa ia adalah seorang konservatif namun sosialisme ini berbeda dengan yang menjadi minat Marx dan pengikutnya. Durkheim menganggap marxisme sebagai serangkaian hipotesis yang dapat diperdebatkan dan ketinggalan zaman.bagi Durkheim sosialisme menunjukkan suatu gerakan yang ditujukan bagi regenerasi moral masyarakat melalui moralitas ilmiah. Durkheim memberi perkembangan yang besar bagi sosiologi dan bagi bidang lainnya seperti antropologi, sejarah, linguistik, dan psikologi sebagaimana yang tercantum dalam jurnal L’annee Sociologique. Durkheim meninggal pada tanggal 15 Nopember 1917 sebagai sosok yang disegani oleh kalangan intelektual Prancis ketika dua puluh tahun kemudian Talcot Parsonsn menerbitkan buku yang berjudul The Structure of Social Action(karya Durkheim). B. TEORI-TEORI EMILE DURKHEIM 1. FAKTA SOSIAL (The Rule Of Sociological Method) Menurut Durkeim fakta sosial adalah benda artinya gejala sosial adalah riil secara obyektif, dengan satu eksistensi yang terlepas dari gejala biologis atau psikologis individu. a. Kenyataan Fakta Sosial Asumsi yang paling fundamental yang mendasari pendekatan Durkheim terhadap sosiologi adalah bahwa gejala social itu riil dan mempengaruhi kesadaran individu serta perilakunya yang berbeda dari karakteristik psikologis, biologis atau karakteristik individu lainnya. Banyak yang tertarik dalam mengembangkan suatu penjelasan naturalistic atau ilmiah tentang perilaku manusia dan juga mengenai institsi social, mendasarkan analisanya pada karakteristik individu. b. Fakta Sosial Lawan Fakta Individu Menurut Durkheim fakta social itu tidak dapat direduksikan ke fakta individu melainkan memiliki eksistensi yang independen pada tingkat social.Durkheim hidup di bawah pengaruh positivisme, ilmu dilihat sebagai suatu yang berhubungan dengan gejala yang riil (factual).Tanpa obyek riil sebagai pokok permasalahannya, suatu ilmu tentang masyarakat tidaklah mungkin ada. Dalam karir awal Durkheim ( The Rules of Sociological Method) dijelaskan bahwa gejala social itu adalah benda. Artinya, gejala social adalah riil secara obyektif dengan satu eksistensi yang terlepas dari gejala biologis atau psikologis individu. c. Karakteristik Fakta Sosial • Bersifat eksternal terhadap individu Meskipun banyak dari fakta sosial ini akhirnya diendapkan oleh individu melalui proses sosialisasi, individu itu sejak awalnya mengkonfrontasikan fakta sosial itu sebagai satu kenyataan eksternal, • Memaksa individu Individu dipaksa, dibimbing, diyakinkan, didorong, atau dengan cara tertentu dipengaruhi oleh berbagai tipe fakta sosial dalam lingkungan sosialnya. Namun, bukan berarti bahwa individu itu harus mengalami paksaan fakta sosial dengan cara yang negatif atau membatasi seperti memaksa seseorang untuk berperilaku yang bertentangan dengan kemauannya. Kalau proses sosialisasi itu berhasil, individu sudah mengendapkan fakta sosial yang cocok sedemikian menyeluruhnya sehingga perintah-perintahnya akan kelihatan sebagai hal yang biasa, sama sekali tidak bertentangan dengan kemauan individu. • Bersifat umum atau menyebar luas dalam suatu masyarakat. fakta sosial ini merupakan milik bersama, bukan sifat individu perorangan. 2. TEORI EMILE DURKHEIM DALAM KONSEP PEMBAGIAN KERJA DI MASYARAKAT DAN IMPLIKASINYA PADA TINGKAT INTEGRASI DAN SOLIDARITAS Pembagian kerja menurut Emile Durkheim tidak sama dengan Adam Smith yang semata-mata digunakan untuk meningkatkan produktivitas, tetapi untuk menciptakan kehidupan sosial yang terintegrasi tidak slalu tergantung pada homogenitas. Adanya konsep tersebut menyoroti masyarakat tradisional yang kebayakan pekerjaannya dilakukan oleh satu individu. Misalnya untuk menanam padi, petani mengolah tanah, menanam benih padi, memanen, menjemur gabah, menumbuk gabah menjadi beras, bahkan menjualnya dilakukannya sendiri. Karakteristik pembagian kerja hanya pada jenis kelamin.Seorang perempuan jenis pekerjaan yang dilakukan berbeda dengan laki-laki. Pada masyarakat tradisional tersebut kesadaran kolektif tinggi, rasa kekeluargaan erat. Hukum yang berlaku sangat kaku dan bersifat memaksa (solidaritas mekanik). Bagi Durkheim, dengan pemabagian kerja maka mampu meningkat solidaritas masyarakat yang akhirnya menciptakan sebuah integrasi dalam heterogenitas. Misalnya, menanam padi ada yang dipekerjakan untuk mengolah tanah, menanam benih padi, memanen, dsb. Proses tersebut harapannya tingkat keterkaitan antar satu individu dengan individu yang lain lebih erat (ketergantungan yang menciptakan integrasi, solidaritas kuat). Namun, pada masyarakat modern yang mempuyai pembagian kerja tinggi ternyata menampilkan individualitas tinggi, hukum restitutif, ketergantungan yang tinggi mengacu pada konflik, kesadaran kolektif lemah, bersifat industrial perkotaan (solidaritas organik). Pembagian kerja menrut Durkheim adalah fakta sosial material karena merupakan bagian dari interaksi dalam dunia sosial. Persoalan paling kontroversial dalam pendapat durkheim adalah sosiolog mampu membedakan antara masyarakat sehat dan masyarakat patologi. Namun ada sesuatu yang menarik yang dalam argumen tersebut, yaitu menurut Durkheim kriminal adalah sesuatu yang normal dalam patologi. Dalam “Division of Labour” Durkheim menggunakan ide patologis untuk mengkritik bentuk “ abnormal” yang ada dalam pembagian kerja masyarakat modern. Pembagian kerja tersebut adalah: a. Pembagian kerja anomik, yaitu tidak adanya regulasi dalam masyarakat yang menghargai individualitas yang terisolasi dan tidak mau memberi tahu masyarakat tentang apa yang harus mereka kerjakan. b. Pembagian kerja yang dipaksakan, yaitu aturan yang dapat menimbulkan konflik dan isolasi serta yang akan meningkatkan anomi. Hal ini menunjuk pada norma yang ketinggalan jaman dan harapan-harapan individu, kelompok, dan kelas masuk ke dalam posisi yang tidak sesuai bagi mereka. c. Pembagian kerja yang terkoordinasi dengan buruk, disini Durkheim kembali menyatakan bahwa solidaritas organis berasal dari saling ketergantungan antarmereka. Pemikiran sosiologis Emile Dhurkheim mengenai pembagian kerja dalam masyarakat dianalisis melalui solidaritas sosial.Tujuan analisis tersebut menjelaskan pengaruh (atau fungsi) kompleksitas dan spesialisasi pembagian kerja dalam struktur sosial dan perubahan-perubahan yang diakibatkannya dalam bentuk-bentuk pokok solidaritas. Mislanya, dalam perusahaan memperlihatkan semangat kerja yang tinggi, tetapi nilai dan norma tidak dapat mengontrol perilaku dengan cermat dan tegas apabila diferensiasi dan spesialisasinya rendah. Saling ketergantungan yang muncul dari deferensiasi dan spesialisasi secara relatif menjadi lebih penting sebagai suatu dasar solidaritas daripada nilai dan norma. Solidaritas sosial menunjuk pada suatu keadaan hubungan antara individu dan/atau kelompok yang didasarkan pada perasaan moral dan kepercayaan yang dianut bersama yang diperkuat oleh pengalaman emosional bersama. Analisa Durkheim mengenai solidaritas sosial dasajikan menurut: 1) perbedaan-perbedaan dalam tipe solidaritas sosial, 2) ancaman-ancaman terhadap solidaritas dan tanggapan masyarakat terhadap ancaman ini, 3) munculnya penegasan atau penguatan solidaritas lewat ritus-ritus agama. a. Solidaritas Mekanaik dan Organis Sumber analisa Durkheim mengenai pembedaan tersebut yaitu didasarkan pada bukunya yang berjudul The Division of Labour in Society.Tujuan karya ini adalah untuk menganalisa pengaruh kompleksitisitas dan spesialisasi pembagiankerja dalam struktur sosial dan perubahan-perubahan yang diakibatkannya dalam bentuk-bentuk pokok solidaritas sosial. (Johnson: 1981) Solidaritas mekanik didasarkan pada suatu keadaan kolektif, yang menunjuk pada totalitas kepercayaan-kepercayaan dan sentimen-sentimen bersama yang rata-rata ada pada suatu masyarakat yang sama. Ciri khas yang penting dari solidaritas mekanik adalah solidaritas tersebut didasarkan atas homogenitas yang tinggi dalam kepercayaan, sentimen, dsb.Homogenitas tersebut bisa terjadi apabila pembegian kerja sangat minim. Solidaritas organik muncul akibat adanaya pembagian kerja yang tinggi yang didasarkan atas rasa saling ketergantungan.Munculnya perbedaan-perbedaan di tingkat individu merombak adanya kesadaran kolektif yang dirasa kurang penting sebagai dasar keteraturan sosial terganti oleh spesialisasi kerja yang lebih otonom.Durkheim mengatakan bahwa kuatnya solidaritas organis didasarkan pada hukum yang bersifat memulihkan (restitutive) daripada hukum represif. b. Kesadaran Kolektif dalam Masyarakar Organik Pertumbuhan dalam pembagian kerja (solidaritas organis sebagai hasilnya) tidak menyebabkan hilangnya kesadaran kolektif hanya saja mengurangi arti penting dari kesadaran kolektif tersebut.Hanya saja kesadaran ini menjadi semakin meliputi cara-cara berfikir dan berperasaan yang sangat umum dan tidak tentu, dengan semakin bertambahnya perbedaan-perbedaan dalam individu. c. Evolusi Sosial Kesadaran kolektif yang mendasari solidaritas mekanik paling kuat berkembang pada masyarakat primitif.Kerena pembagian kerja semakin meluas, kesadaran kolektif perlahan-lahan mulai hilang. Tetapi heterogenitas yang semakin bertambah ini tidak menghancurkan solidaritas sosial, sebaliknya semakin membuat individu atau kelompok saling ketergantungan satu sama lain. Meningkatnya secara bertahap saling ketergantunngan fungsional dalam berbagai bagian dalam masyarakat ini memberikan alternatif baru untukkesadaran kolektif sebagai solidaritas sosial. Solidaritas Mekanik Solidaritas Organis Pembagian kerja rendah Kesadaran kolektif kuat Hukum represif domian Individualitas rendah Konsesus terhadap pola-pola normatif itu penting Keterlibatan komunitas dalam menghukum orang yang menyimpang Secara realtif ketergantungan itu rendah Bersifat primtif atau pedesaan Pembagian kerja tinggi Kesadaran kolektif lemah Hukum restitutif dominan Individualitas tinggi Konsensus terhadap nilai-nilai abstrak dan umum itu penting Badan-badan kontrol sosial yang menghukum orang yang menyimang Saling ketergantunga tinggi Bersifat industrial atau perkotaan 3. TEORI BUNUH DIRI Durkheim memilih studi bunuh diri karena persoalan ini relative merupakan fenomena konkrit dan spesifik, di mana tersedia data yang bagus cara komparatif. Akan tetapi, alasan utama Durkheim untuk melakukan studi bunuh diri ini adalah untuk menunjukkan kekuatan disiplin Sosiologi.Dia melakukan penelitian tentang angka bunuh diri di beberapa negara di Eropa. Secara statistik hasil dari data-data yang dikumpulkannya menunjukkan kesimpulan bahwa gejala-gejala psikologis sebenarnya tidak berpengaruh terhadap kecenderungan untuk melakukan bunuh diri. Menurut Durkheim peristiwa-peristiwa bunuh diri sebenarnya merupakan kenyataan-kenyataan sosial tersendiri yang karena itu dapat dijadikan sarana penelitian dengan menghubungkannya terhadap sturktur sosial dan derajat integrasi sosial dari suatu kehidupan masyarakat. Durkheim memusatkan perhatiannya pada 3 macam kesatuan sosial yang pokok dalam masyarakat: • Bunuh Diri dalam Kesatuan Agama Dari data yang dikumpulan Durkheim menunjukkan bahwa angka bunuh diri lebih besar di negara-negara protestan dibandingkan dengan penganut agama Katolik dan lainnya. Penyebabnya terletak di dalam perbedaan kebebasan yang diberikan oleh masing-masing agama tersebut kepada para penganutnya. • Bunuh Diri dalam Kesatuan Keluarga Dari penelitian Durkheim disimpulkan bahwa semakin kecil jumlah anggota dari suatu keluarga, maka akan semakin kecil pula keinginan untuk hidup. Kesatuan sosial yang semakin besar, mengikat orang pada kegiatan-kegiatan sosial di antara anggota-anggota kesatuan tersebut. • Bunuh Diri dalam Kesatuan Politik Dari data yang dikumpulkan, Durkheim menyimpulkan bahwa di dalam situasi perang, golongan militer lebih terintegrasi dengan baik, dibandingkan dalam keadaan damai. Sebaliknya dengan masyarakat sipil. Kemudian data tahun 1829-1848 disimpulkan bahwa angka bunuh diri ternyata lebih kecil pada masa revolusi atau pergolakan politik, dibandingkan dengan dalam masa tidak terjadi pergolakan politik. Durkheim membagi tipe bunuh diri ke dalam 4 macam:  Bunuh Diri Egoistis Tingginya angka bunuh diri egoistis dapat ditemukan dalam masyarakat atau kelompok di mana individu tidak berinteraksi dengan baik dalam unit sosial yang luas. Lemahnya integrasi ini melahirkan perasaan bahwa individu bukan bagian dari masyarakat, dan masyarakat bukan pula bagian dari individu. Lemahnya integrasi sosial melahirkan arus sosial yang khas, dan arus tersebut melahirkan perbedaan angka bunuh diri. Misalnya pada masyarakat yang disintegrasi akan melahirkan arus depresi dan kekecewaan. Kekecewaan yang melahirkan situasi politik didominasi oleh perasaan kesia-siaan, moralitas dilihat sebagai pilihan individu, dan pandangan hidup masyarakat luas menekan ketidakbermaknaan hidup, begitu sebaliknya. Durkheim menyatakan bahwa ada faktor paksaan sosial dalam diri individu untuk melakukan bunuh diri, di mana individu menganggap bunuh diri adalah jalan lepas dari paksaan sosial.  Bunuh Diri Altruistis Terjadi ketika integrasi sosial yang sangat kuat, secara harfiah dapat dikatakan individu terpaksa melakukan bunuh diri. Salah satu contohnya adalah bunuh diri massal dari pengikut pendeta Jim Jones di Jonestown, Guyana pada tahun 1978. contoh lain bunuh diri di Jepang (Harakiri). Bunuh diri ini makin banyak terjadi jika makin banyak harapan yang tersedia, karena dia bergantung pada keyakinan akan adanya sesuatu yang indah setelah hidup di dunia. Ketika integrasi mengendur seorang akan melakukan bunuh diri karena tidak ada lagi kebaikan yang dapat dipakai untuk meneruskan kehidupannya, begitu sebaliknya.  Bunuh Diri Anomic Bunuh diri ini terjadi ketika kekuatan regulasi masyarakat terganggu. Gangguan tersebut mungkin akan membuat individu merasa tidak puas karena lemahnya kontrol terhadap nafsu mereka, yang akan bebas berkeliaran dalam ras yang tidak pernah puas terhadap kesenangan. Bunuh diri ini terjadi ketika menempatkan orang dalam situasi norma lama tidak berlaku lagi sementara norma baru belum dikembangkan (tidak ada pegangan hidup). Contoh: bunuh diri dalam situasi depresi ekonomi seperti pabrik yang tutup sehingga para tenaga kerjanya kehilangan pekerjangan, dan mereka lepas dari pengaruh regulatif yang selama ini mereka rasakan. Contoh lainnya seperti booming ekonomi yaitubahwa kesuksesan yang tiba-tiba individu menjauh dari struktur tradisional tempat mereka sebelumnya melekatkan diri.  Bunuh Diri Fatalistis Bunuh diri ini terjadi ketika regulasi meningkat. Durkheim menggambarkan seseorang yang mau melakukan bunuh diri ini seperti seseorang yang masa depannya telah tertutup dan nafsu yang tertahan oleh disiplin yang menindas. Contoh: perbudakan. 4. AGAMA MENURUT EMILE DURKHEIM Definisi agama menurut Durkheim adalah suatu sistem kepercayaan dan praktek yang telah dipersatukan dan berkaitan dengan hal-hal yang kudus, kepercayaan-kepercayaan, dan praktek-praktek yang bersatu menjadi suatu komunitas moral yang tunggal. Dari definisi ini ada dua unsur yang penting, yang menjadi syarat sesuatu dapat disebut agama, yaitu "sifat kudus" dari agama dan "praktek-praktek ritual" dari agama. Agama tidak harus melibatkan adanya konsep mengenai suatu mahluk supranatural, tetapi agama tidak dapat melepaskan kedua unsur di atas, karena ia tidak akan lagi menjadi sebuah agama, ketika salah satu unsur tersebut terlepas. Di sini dapat kita lihat bahwa sesuatu disebut agama bukan dilihat dari substansi isinya tetapi dari bentuknya, yang melibatkan dua ciri tadi. Kita juga akan melihat bahwa menurut Durkheim agama selalu memiliki hubungan dengan masyarakatnya, dan memiliki sifat yang historis. Hubungan antara agama dengan masyarakat terlihat di dalam masalah ritual. Kesatuan masyarakat pada masyarakat tradisional itu sangat tergantung kepada conscience collective (hati nurani kolektif), dan agama nampak memainkan peran ini.Masyarakat menjadi "masyarakat" karena fakta bahwa para anggotanya taat kepada kepercayaan dan pendapat bersama. Ritual, yang terwujud dalam pengumpulan orang dalam upacara keagamaan, menekankan lagi kepercayaan mereka atas orde moral yang ada, di atas mana solidaritas mekanis itu bergantung. Di sini agama nampak sebagai alat integrasi masyarakat, dan praktek ritual secara terus menerus menekankan ketaatan manusia terhadap agama, yang dengan begitu turut serta di dalam memainkan fungsi penguatan solidaritas. Agama juga memiliki sifatnya yang historis. Menurut Durkheim totemisme adalah agama yang paling tua yang di kemudian menjadi sumber dari bentuk-bentuk agama lainnya. Seperti konsep kekuatan kekudusan pada totem itu juga yang di kemudian hari berkembang menjadi konsep dewa-dewa, dsb. Kemudian perubahan-perubahan sosial di masyarakat juga dapat merubah bentuk-bentuk gagasan di dalam sistem-sistem kepercayaan. Ini terlihat dalam transisi dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern, dimana diikuti perubahan dari "agama" ke moralitas rasional individual, yang memiliki ciri-ciri dan memainkan peran yang sama seperti agama. Durkheim mengulas arti penting dari agama dalam masyarakat. Dan mengenalnya sebagai sumber orisinil dari semua gagasan moral, filsafat, ilmu pengetahuan,dan keadilan. Durkheim secara konsisten mendukung kesimpulan yang telah diambil pada titik dini dari kariernya, bahwa baik orang orang yang mempertahankan teori teori ekonomi lama keliru dalam berpikir bahwa sekarang tidak perlu ada pengaturan .Dan bahwa pembela lembaga lembaga keagamaan salah dalam mempercayai bahwa pengaturan waktu yang lalu dapat berguna bagi masa sekarang. Arti penting agama yang mulai menurun dalam masyarakat – masyarakat kontemporer, merupakan akibat yang tidak bisa dielakkan dari arti pentingnya solidaritas mekanis yang makin menurun. Dengan demikian, segi penting yang kita kaitkan dengan sosiologi agama, sedikitpun tidak mempunyai implikasi bahwa agama itu harus memainkan peran yang sama dalam masyarakat-masyarakat sekarang. Seperti yang dimainkannya pada waktu waktu lain. Dalam suatu segi, kesimpulan yang bertentangan akan lebih sehat. Mengingat agama adalah suatu fenomena kuno, maka agama makin lama makin harus mengalah kepada bentuk bentuk sosial baru,yang telah dilahirkannya. Baru setelah tahun 1895, Durkheim mengakui bahwa dia sepenuhnya menyadari tentang arti penting pada agama sebagai suatu fenomena sosial. Menurut kesaksiannya sendiri, kesadaran tentang adanya arti penting agama, yang sebagian besar nampaknya merupakan hasil dari usahanya membaca karya karya para ahli antropologis Inggris, menyebabkan dia untuk menilai kembali tulisan-tulisannya yang terdahulu untuk menarik implikasi-implikasi dari pengertian pengertian yang baru ini. Tafsiran konfensional dari hal ini, ialah bahwa Durkheim bergeser dari posisi yang relative “materialistik” yang dianggap telah ia pegang dalam The Division of Labour, kearah suatu pendirian yang lebih dekat kepada “idealism”. Akan tetapi ini menyesatkan kalau sama sekali tidak salah, dan merupakan salah tafsir tentang pandangan pandangan Durkheim, yang sebagian berasal dari kecenderungan yang sering timbul pada para penulis sekunder untuk menggabungkan analisis fungsional dengan analisis historis dari Durkheim melalui cara yang sebenarnya pada kenyataannya asing bagi pemikiran Durkheim sendiri. C. KASUS TENTANG PEMBAGIAN KERJA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP INTEGRASI DAN SOLIDARITAS SOSIAL KASUS BANK CENTURY JAKARTA, KOMPAS Bank Century adalah kasus besar yang tidak boleh di tenggelamkan dan di alihkan oleh kasus-kasus pemberantasan korupsi lainnya. Kasus tersebut harus tetap menjadi prioritas utama bagi KPK untuk segera di tuntaskan,”tutur Misbakhun, Senin (21/5/2012) di Jakarta. Menurut Misbakhun, polisi dan kejaksaan tidak bisa diharapkan terlalu banyak dalam menangani penegakan hukum kasus Bank Century. Sebab, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Bank Century adalah figur-figur penting yang masih duduk di dalam pemerintahan sekarang ini. "Di antaranya mantan Gubernur BI yang kini Wakil Presiden RI," ujar Misbakhun. Kasus Bank Century, yang kini telah berganti nama menjadi Mutiara, menyita perhatian banyak elemen masyarakat. Lakon para legislator/Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dalam upaya pembongkaran kasus Bank Century, disimak secara luas oleh masyarakat melalui pemberitaan berbagai mediamassa, baik cetak meupun elektronik. Bahkan masyarakat sendiri dapat melihat jalannya persidangan Pansus Hak Angket Bank Century melalui program Breaking News yang di siarkan secara langsung (Live Streaming) oleh beberapa televisi swasta. Pemerintah (Depkeu) dan Bank Indonesia (BI) yang sementara ini dituduh sebagai pihak-pihak yang paling bertanggung jawabatas pengucuran dan talangan (bailout) kepada Bank Century yang di nilai telah merugikan negara sekitar Rp 6,76 Triliun melakukan pembelaan diri, seolah tidak ada yang keliru dengan mekanisme dan keputusan yang telah di ambilnya. Para politisi diluar parlemen saling adu argumen. Disatu pihak partai politik tertentu mempertanyakan komitmen partai lain atas koalisi yang telah mereka bangun bersama, sedangkan dipihak lain partai yang ditiduh “berhianat” membela dirinya atas nama kebenaran dan keberpihakan kepada rakyat. Rakyat yang tidak puas dengan kinerja parlemen dan pemerintah melakukan unjuk rasa di mana-mana menuntut tegaknya kebenaran dan keadilan. D. ANALISIS DARI KASUS BANK CENTURY KE DALAM TEORI PEMBAGIAN KERJA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP INTEGRASI DAN SOLIDARITAS SOSIAL Dari kasus Bank Century di atas dapat di analisis dari kacamata Emile Durkheim (1858-1918), khususnya mengenai pandangan integrasi sosial. Bagi Durkheim, integrasi masyarakat (kohesi sosial) dimungkinkan karena ada nilai bersama yang di pegang masyarakat bersangkutan dalam aktivitas sehari-hari. Nilai tersebut di anggap sebagai sesuatu yang berasal dari realitas transenden yang sangat di junjung tinggi, yang dalam dunia real mewujud di dalam totem (arca, simbol, lambang) yang diyakini mengandung kekuatan magis tertentu. Nilai-nilai yang dihayati oleh masyarakat primitif, dipositifkan dan dijadikan sebagai konsensus bersama oleh masyakat modern yang terintegrasi di dalam sebuah negara modern. Dalam kacamata Durkheim, unjuk rasa yang menuntut penyelesaian kasus Bank Century tidak lain merupakan bentuk ketidaksukaan masyarakat karena konsensus yang dijunjung tinggi dinodai oleh pihak-pihak tertentu. Kasus Bank Century adalah skandal besar yang menyita perhatian banyak pihak. Ketidakpercayaan publik terhadap kinerja lembaga negara, khususnya pemerintah dan legislatif, menimbulkan keributan yang menjelma dalam bentuk unjuk rasa atau demonstrasi yang digelar diberbagai pelosok tanah air. Permasalahan ini adalah juga permasalahan sosiologis yang dapat dicarikan akar masalahnya dengan pendekatan sosiologis, sekalipun belum sepenuhnya memberikan jawaban yang memuaskan. Kasus Bank Century dalam Teori Integrasi Sosial Emile Durkheim teori integrasi sosial (kohesi sosial) yang dipaparkan Emile Durkheim masih kontekstual dengan kehidupan berbangsa dan bernegara diIndonesia. Tanpa bermaksud meremehkan negara Indonesia, sebagian besar masyarakat Indonesia masih mempraktekkan pengkultusan simbol-simbol keagamaan yang disebut Durkheim sebagai “totem”. Tentu saja pengkultusan ini sedikit banyak telah dibumbui dengan cita rasa modernitas, misalnya tempat ibadah yang megah dan sikap kritis terhadap nilai-nilai keagamaan. Kendatipun demikian, nilai-nilai agama masih kuat dipertahankan, seolah-olah kesadaran kolektif masyarakat melekat pada agama. Bayangkan saja, setiap pejabat yang akan bertugas, diminta mengucapkan sumpah di hadapan Tuhan. Dengan demikian, mencederai konsensus sama saja dengan mencederai nilai-nilai yang dijunjung tinggi sebagai yang berasal dari realitas transendens sebagai sumber moralitas. Kasus Century tidak lain merupakan suatu bentuk kekonyolan. Tindakan penggelontoran modal yang disinyalir tidak berkekuatan hukum sama saja dengan tindakan perampokan (seperti yang dikatakan Yusuf Kalla). Dalam hal ini, individualisme kian berkembang di dalam diri orang atau sekelompok orang tertentu, sehingga kesadaran kolektifnya tergerus, sampai pada akhirnya menyebabkannya mengambil tindakan yang tidak selaras dengan konsensus bersama (dalam masyarakat modern disebut sebagai konstitusi dan turunannya). Orang atau sekelompok orang ini, dalam perspekstif Durkheim terhadap kehidupan masyarakat tradisional, pantas dihukum karena bertentangan dengan otoritas moral. Atau jika ditarik kepada masyarakat modern, orang atau sekelompok orang tersebut pantas dihukum karena sudah ada sanksi yang disiapkan untuk hal tersebut. Persoalannya: apakah hukum yang ada dapat menjamin bahwa orang-orangyang melanggar konsensus bersama tersebut dapat ditangkap, di adili, dan dijatuhi hukuman yang pantas? Hiruk pikuk kasus Bank Century terkait perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan: hukum “siapa” yang harus diikuti, ketika semua penegak hukum, wakil rakyat, dan pemerintah yang saling berseteru menganggap dirinya sebagai pihak yang benar? Masyarakat seolah-olah sudah masuk dalam situasi tanpa norma (anomi), sehingga demonstasi atau unjuk rasa yang terjadi di mana-mana dapat dimaklumi. Dapat diambil kesimpulan bahwa, Tema besar kasus Bank Century adalah korupsi. Kemunculannya setelah kasus yang disebut sebagai kriminalisasi petinggi KPK, membuat orang bertanya-tanya. Masyarakat menilai ada yang salah dengan kinerja petingginya. Ada unsur ketidaksetiaan para petinggi negara kepada konsensus bersama yang tidak lain merupakan nilai yang diperoleh dari realitas transendens, yang disebut dengan nama “Tuhan” oleh masyarakat modern. Fenomena ini harus segera diatasi. Siapa pun pihak yang terbukti bersalah dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus Bank Century, harus segera diproses, diadili, dan dijatuhi hukuman yang wajar. Jika pihak tersebut masih aktif bekerja di pemerintahan, sebaiknya dinon-aktifkan. KPK dan PPATK harus didorong untuk menuntaskan kasus ini. Keterlibatan polisi didalam kasus ini harus ditolak karena mengandung konflik kepentingan. Keterlibatannya sudah sepantasnya ditolak, mengingat kasus BLBI yang nyatanya kandas di tengah jalan ketika ada ditangan polisi, jaksa, dan hakim. DAFTAR PUSTAKA • Johnson, Doyle Paul, 1986, Teori Sosiologi Klasik, Jakarta: PT. Gramedia

Jumat, 22 Juni 2012

PERUBAHAN SOSIAL DAN BUDAYA MASYARAKAT SUKU BADUY

PERUBAHAN SOSIAL DAN BUDAYA SUKU BADUY Suku baduy merupakan salah satu suku yang ada di Pulau Jawa yang hidupnya mengasingkan diri dari keramaian dan tidak mau tersentuh oleh kegiatan pembangunan. Di perkampungan Baduy tidak ada listrik, tidak ada pengerasan jalan, tidak ada pendidikan formal, tidak ada sarana transportasi dan kondisi penduduknya sangat sederhana. Adat melarang mereka untuk menerima modernisasi pembangunan seperti teknologi. Namun seperti masyarakat lainnya, masyarakat baduy juga mengalami suatu perubahan, baik perubahan yang bersifat positif maupun negatif. Dari segi stuktur sosial, masyarakat baduy mengenal dua sistem pemerintahan yaitu sistem nasional, yang mengikuti aturan Negara Indonesia, dan sistem adat yang mengikuti adat istiadat yang dipercaya masyarakat baduy. Pemerintah di suku baduy disebut dengan sebutan Puun. Puun memiliki kekuasaan tertinggi dalam suku tersebut. Masyarakat baduy sangat menghormati Puun, karena Puun juga memiliki wewenang untuk menghukum seseorang yang melanggar suatu adat. Namun secara lambat laun, masyrakat baduy semakin mengalami pembangunan. Artinya dalam menghukum suatu mayarakat yang melanggar aturan, seperti mencuri, maka hukum nasionalpun sudah ikut andil dalam menghukumnya. Hukum adat di susku baduy di bedakan menjadi dua, yaitu hukuman ringan dan hukuman berat. Hukuman ringan biasanya diperuntukkan bagi orang yang melanggar hukum adat secara ringan, seperti cekcok, beradu domba antara warga baduy sendiri. Sedangkan hukuman ringan di peruntukkan bagi orang yang melanggar suatu hukum adat secara berat, mereka yang melakukan pelanggaran berat pelanggaran berat maka akan dimasukkan ke dalam lembaga kemasyarakatan atau rumah tahanan adat selama 40 hari. Kategori pelanggaran berat yaitu seperti berzina, berkelahi sampai mengeluarkan darah, dan laim-lain. Dari segi interaksi sosial, masyarakat baduy sangat terbuka dengan mayarakat luar, sehingga suku baduy menjadi tempat wisata bagi warga Indonesia. Mula-mula masyarakat baduy menggunakan bahasa sunda dalam berkomunikasi dengan sesamanya, namun dengan adanya interaksi dengan para wisatawan, orang baduy menjadi mengenal bahasa Indonesia, dan sebagian dari mereka menggunakan bahasa indonesia ketika berkomunikasi dengan masyarakat luar atau wisatawan. Selain itu juga dengan adanya interaksi dengan masyarakat luar, mata pencaharian mereka juga sebagian mengalami perubahan. Dulu masyarakat baduy hanya mengandalkan lingkungan alam ( hutan ) sebagai sumber penghasilan mereka, namun sekarang sebagian dari mereka sudah ada yang berdagang. Seperti menjual makanan ringan, minuman, soufenir, dan lain sebagainya. Dulunya mereka tidak mau makan selain makanan yang tidak dimakan nenek moyangnya. Artinya dulu masyarakat baduy tidak mau mengkonsumsi makanan yang di buat dari pabrik karena nenek moyang tidak memekan makanan dari pabrik, namun sekarang mereka telah mengkonsumsi sebagian makanan yang diolah dari pabrik, seperti mie instan, aqua, makanan ringan, dan lain-lain. Dari segi cara hidup, mereka telah mengalami banyak perubahan, terutama dalam cara berpakaian. Masyarakat baduy luar identik dengan pakaian hitam, dengan menggunakan ikat kepala yang berwarna biru. Namun sekarang banyak para generasi muda baduy yang menggunakan pakaian selayaknya orang-orang luar lainnya. Banyak dari mereka yang menggunakan kaos, celana pendek, dengan pernak-pernik yang di buat oleh masyarakat baduy sendiri. Selain itu juga mereka telah menggunakan sandal jepit, kasur sebagai alas tidur, sabun mandi, sikat gigi, dan bedak. Bahkan masyarakat baduy sebagian sudah ada yang menggunakan ponsel sebagai alat komunikasi mereka. Walaupun mereka tidak mengerti huruf dan angka, namun mereka bisa menggunakan ponselnya dengan cara menyamakan angka yang ada atau mungkin yang di kasih orang luar dengan huruf yang ada di ponsel. Selain itu, masyarakat baduy juga sudah mengenal TV, yang merupakan sumber berita yang dapat mereka dapatkan dari berbagai belahan dunia. Meskipun tidak setiap rumah memiliki TV, namun di desa tersebut disediakan TV. Dari segi lembaga yang ada di suku baduy, lembaga yang ada semakin berkembang atau modern. Dulu masyarakat baduy ketika sakit masih menggunakan jasa dukun untuk mengobatinya dengan beberapa ramuan dari alam yang dipercaya bisa menyembuhkan penyakit, namun sekarang sudah ada semacam petugas kesehatan seperti bidan. Mereka juga menerima pengobatan yang lebih modern. Seperti yang ada di rumah warga telah ada poster mengenai KB. Hal ini menandakan bahwa masyarakat baduy menerima pengobatan yang lebih modern yang di rencanakan oleh pemerintah nasional. Perubahan pada suatu masyarakat tidak dapat dihalangi. Adat tidak dapat berbuat banyak menghadapi perubahan. Adat sering kali hanya menerapkan peraturan, namun tidak mampu menindak.

Selasa, 08 Mei 2012

PENGARUH BAHASA ASING TERHADAP BAHASA INDONESIA

Zaman sekarang, hanya bisa menggunakan satu bahasa saja sangatlah sulit untuk bisa masuk dalam global competition. Apalagi posisi negara kita yaitu sebagai negara berkembang yang masih memerlukan bantuan dan kontribusi dari negara lain khususnya negara maju. Dengan apakah agar kontribusi itu bisa diterima ??? apalagi kalau bukan BAHASA . Setiap individu setidaknya bisa menggunakan bahasa asing atau bahasa internasional. Kita tahu bahwa bahasa Internasional adalah Bahasa Inggris. Untuk bisa berinteraksi dan berkomunikasi dengan orang dari negara lain, orang tersebut pasti menggunakan bahasa inggris, tidak terkecuali orang Indonesia. Bahasa inggris, dimana merupakan bahasa asing di negara Indonesia, mempunyai peranan besar bagi Indonesia itu sendiri. Pengaruh yang diberi pun beraneka ragam. Ada yang memberikan pengaruh positif dan tidak jarang juga ada yang meberikan pengaruh negatif. Dengan keberadaan bahsasa inggris ( bahasa asing ) sebagai bahasa internasional, pendidikan Indonesia mulai dari taman bermain sampai dengan Universitas memiliki kurikulum dan pelajaran tentang bahasa inggris. Hal ini dilakukan agar sumber daya manusia Indonesia dapat ikut andil dalam globalisasi dunia. Pengaruh negatif dari bahasa asing itu sendiri juga ada. Pengaruh negatif dari bahasa asing tersebut sudah terlihat. seperti pada perkembangan anak. cara pemakaian bahasa belakang ini yang sedang populer di semua kalangan adalah penggunaan bahasa campur aduk. Bahasa Indonesia dikombinasikan dengan bahasa asing. Banyak anak – anak sekarang yang merasa lebih percaya diri dan gaul jika menggunakan bahasa campur aduk tersebut. Hal ini jelas mengurangi kekaedahan dan keabsahan akan bahasa Indonesia yang menjadi bahasa persatuan itu sendiri.

Senin, 07 Mei 2012

RUWATAN

RUWATAN (AKULTURASI TRADISI JAWA-ISLAM) Desa Japerejo merupakan salah satu desa yang berada di Kabupaten Rembang, Jawa tengah. Desa yang sangat kecil. Semua penduduknya beragama Islam, namun dengan berbagai versi, ada Islam NU, Islam Muhammadiyah dan lain sebagainya. Walaupun berbagai versi agama islam, hal ini tidak memengaruhi integrasi yang ada dalam masyarakat desa Japerejo, karena toleransi yang sangat kuat, sehingga perbedaan keyakinan tidak dipermasalahkan. Masyarakat desa Japerejo termasuk masyarakat yang masih berpegang teguh dengan kebudayaan. Berbagai budaya yang ada di desa Japerejo sangatlah beragam. Hal ini yang menjadikan keunikan tersendiri bagi masyarakatnya di desa Japerejo yang merupakan tempat dimana saya di besarkan selama ini. Salah satu bentuk akulturasinya yaitu ruwatan. Ruwatan ini sangat erat hubungannya dengan budaya jawa, yang merupakan salah satu dari berbagai tradisi kejawen yang masih dilestarikan hingga saat ini. Namun uniknya, tradisi ini hingga sekarang masih menimbulkan permasalahan dan tidak jarang menimbulkan pertentangan antara kalangan Islam dengan masyarakat jawa pada umumnya. Dari kalangan Islam sendiri meyakini tradisi ini terkesan musyrik karena terdapat beberapa amalan yang sangat bertentangan dengan aqidah Islam, sehingga dengan mudah memvonis bahwa tradisi ini adalah suatu yang baru dan diada-adakan yang tidak boleh dilakukan oleh umat Islam. Atas permasalahan yang timbul tersebut, kita tidak boleh mencari kelemahan tanpa mencari segi positif, begitu pula sebaliknya. Walaupun dikalangan umat Islam sangat menentang tradisi ini, tetapi sangat disayangkan dan terkesan agama Islam kurang memiliki toleransi apabila langsung menyimpulkan tradisi ini penuh kesyirikan tanpa mengetahui terlebih dahulu latar belakang, sejarah munculnya serta tujuan historis dari tradisi tersebut. Secara umum, ruwat diartikan sebagai usaha untuk mengembalikan kepada keadaan yang lebih baik dengan melakukan ritual pembuang kesialan. Membuang kesialan bisa berupa kesialan diri, lingkungan, atau masyarakat. Ritualnya bisa dengan mengadakan acara pagelaran pewayangan atau proses ritual untuk membuka aura diri. Ruwatan untuk lingkungan, yang sering disebut sebagai mageri, proses ritualnya antara lain seperti memberikan daya magis pada lingkungan yang terdeteksi mengandung pengaruh gaib yang bersifat menahan, menolak atau memindahkan aura-aura gaib tersebut. Hal ini biasa dilakukan dengan menanam semacam tumbal seperti kepala kerbau atau kepala kambing. Proses ritual yang lain ialah memberikan pagar gaib yang bertujuan agar tidak dimasuki oleh orang yang berniat jahat, dan memberikan kekuatan gaib yang bersifat mengusir dan mengurung makhluk halus. Pelaksanaan ruwatan biasanya diselenggarakan secara besar-besaran dengan mengadakan pagelaran wayang kulit. Orang yang meruwat pun harus seorang dalang khusus yang mempunyai kemampuan dalam bidang peruwatan. Di desa saya sering melaksanakan ruwetan ketika ada anak yang di sebut anak sukerta. Anak ini yang akan menjalani proses ruwat, setelah selesai pewayangan akan dilakukan siraman dengan air yang sudah dicampur dengan bunga tujuh rupa dan diiringi dengan pemotongan rambut untuk dihanyutkan di sungai. Kemudian dalang tersebut memberinya semacam rajah. Rajah ini ditulis dalam huruf jawa melalui tirakatan khusus. Bagi orang tua yang kurang mampu, biasanya hanya mengundang dalangnya saja untuk meruwat anaknya tanpa mengadakan acara pewayangan. Pelaksanaan ruwat menurut tata cara Islam yaitu dengan menghilangkan ritual-ritual yang mengundang kemusyrikan, namun tidak merubah maknanya, yakni memohon keselamatan kepada Allah melalui pendekatan budaya seperti hal-hal yang mengandung unsur-unsur dan simbol-simbol dasar (pagelaran wayang kulit, siraman, potong rambut). Dengan demikian dapat diketahui kehebatan dakwah ulama-ulama terdahulu (wali songo tentunya) yang berusaha memasukkan nilai-nilai Islam ke dalam budaya setempat tanpa menghapus ajaran Islam yang pokok, sehingga dapat menarik perhatian masyarakat yang justru lama-kelamaan akan sadar dengan sendirinya atas kepercayaannya yang selama ini mereka peluk. Dalam satu sisi mereka menyebarkan agama Islam, namun di sisi lain mereka tidak berkeinginan untuk menolak apa yang telah menjadi tradisi mereka. Dengan itu, mereka melakukan dakwah dengan cara yang santun melalui beberapa inovasi dan konstruksivasi budaya nenek moyang yang sarat kesyirikan dan kejahiliyyahan yang kemudian diarahkan pada budaya yang tidak bertentangan dengan Islam. Salah satu contoh yang dilakukan dalam ruwatan ini adalah pengambilan air dari sumur tertentu yang sudah diberi larutan doa yang biasa dipakai oleh seorang kyai untuk siraman. Kemudian memotong rambut dan labuhan yang hanya sebatas simbol saja sebagai sarana penyucian. Lalu pembuatan sesajen, yang ditaruh di punden atau tempat-tempat yang dianggap keramat untuk ditujukan kepada roh-roh halus, kemudian diubah menjadi sedekah. Jadi, walaupun namanya ruwat, tapi unsur-unsur di dalamnya telah terislamkan. Meski masyarakat desa japerejo pada umumnya sudah paham ruwatan merupakan tradisi yang sarat dengan tahayyul. Apalagi di zaman modern ini, pola pikir masyarakat yang sudah sangat berkembang dan maju menganggapnya acara semacam ini hanyalah dongeng belaka, namun mereka masih sangat sulit meninggalkan tradisi yang unik ini karena sudah melekat erat dengan kebiasaan mereka selaku orang Jawa, khususnya di daerah Rembang, desa Japerejo. Termasuk pagelaran wayang kulit selaku unsur penting dalam pelaksanaan ruwatan, yang oleh Sunan Kalijaga diubah inti ceritanya yang sarat dengan kebiasaan lama dan tahayyul untuk diganti dengan isi cerita yang lebih islami. Cerita tentang kepahlawanan dan karakter seorang tokoh, dewa-dewa dan berbagai cerita fiktif lainnya tidak serta-merta langsung dihilangkan. Misalnya pagelaran wayang kulit yang bercerita tentang Ramayana dan Mahabarata yang merupakan kisah yang lahir dari ajaran agama Hindu, kemudian di sela-sela cerita disusupi ajaran-ajaran tasawuf dan syari’at yang sesungguhnya termasuk agenda dakwah. Wayang bukan hanya bernilai budaya semata, namun juga berfungsi sebagai alat komunikasi religius dan sarana dakwah Islam. Wayang juga bukan tontonan dan hiburan semata, namun juga merupakan tuntunan yang harus diajarkan kepada penonton dalam pengarahan masyarakat yang terkesan kaku menuju kepada kehidupan yang religius. Pagelaran wayang kulit juga dapat dijadikan sarana yang efektif untuk memasukkan ajaran-ajaran agama Islam. Maka dari itu, sudah menjadi tanggungan kita semuanyalah untuk meluruskan hal tersebut.

TRANSFORMASI MORAL EKONOMI PEASENT di DAERAH REMBANG

Masyarakat petani umumnya tinggal di pedesaan yang erat kaitannya dengan kemiskinan. Istilah petani sendiri dapat dibedakan antara peasant dan farmer. Peasant lebih mengacu pada subsisten yang tidak banyak terlibat dalam ekonomi pasar, dan secara sosial merupakan satuan komunitas yang relative homogen dan tertutup, terdapat dalam sebuah negara berkembang. Sedangkan farmer lebih mengacu pada petani yang sepenuhnya terlibat dalam ekonomi pasar, mengikuti kompetensi untuk mendapatkan sarana produksi secara terbuka, dan berusaha mencipakan alfternatif lain untuk memperoleh keuntungan yang maksimum, terdapat dalam negara yang sudah maju. Mayoritas matapencaharian masyarakat di daerah Rembang adalah petani yang lebih cenderung pada petani peasant. Menurut Scott, kehidupan petani merupakan masyarakat yang harmoni dan stabil. Petani memiliki kepentingan untuk menjaga kelangsungan keterikatan antar individunya dan lebih mengutamakan selamat. Petani di daerah Rembang kebanyakan tidak berorientasi pada pasar, namun didasarkan atas etika subsistensi dan resiprositas. Mereka tidak menjual hasil panennya, tetapi hasil panen tersebut disimpan atau ditimbun untuk kebutuhan hidup sehari – hari. Mereka tidak memperhitungkan untung dan rugi tapi yang lebih di prioritaskan adalah kelangsungan hidupnya. Apabila petani peasant megalami suatu keadaan yang menurut mereka dapat merugikan kelangsungan hidupnya, maka mereka akan menjual dan menggadaikan harta benda yang dimilikinya, seperti ternak, sekian petak sawah yang mereka punya. Untuk mencukupi kebutuhan para petani biasanya menggunakan sistem tumpang sari, tanaman yang ditanam misalnya menanam jagung sebelum tanaman padi dipanen. Seiring berkembangnya zaman, para peasant sebenarnya ingin mendapatkan akses ke pasar apabila ada kesempatan. Bahkan sekarang sebagian kecil peasant di daerah Rembang mulai mengacu pada komersialisasi dimana mereka sekarang tidak hanya mencukupi kebutuhan saja namun sudah mulai memaksimalkan keuntungan.¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬, sifatnya sudah mulai seperti pedagang. Teori james scott masih bisa digunakan pada petani peasant di daerah Rembang. Namun tidak menutup kemungkinan suatu petani untuk mengalami transformasi atau pergeseran moral ekonomi. Sedangkan resiprositas muncul ketika sebagian dari anggota masyarakat menghendaki adanya bantuan dari anggota masyarakat lain. Yang lebih ditekankan adalah hubungan timbal balik antara keduanya yang menguntungkan. Dapat pula dikatakan sebagai kewajiban untuk membalas budi kepada seseorang. Hal ini sebanding dengan apa yang terjadi di daerah Rembang, dimana suatu prinsip moral balas budi dijadikan motif saling menguntungkan antara penggarap tanah dan tuan tanah. Ketika penggarap tanah mengadakan syukuran otomatis tuan tanah mempunyai kewajiban moral untuk memberi uang atau orang jawa bilang ‘sumbangan’ dapat berupa uang maupun bahan – bahan pokok. Bahkan moral balas budi dapat menaikkan status sosial seseorang, ketika si tuan tanah ingin mencalonkan diri menjadi kepala desa maka si penggarap tanah mempunyai kewajiban moral untuk membalas budi si tuan tanah tersebut dengan mendukungnya untuk menunjukkan loyalitasnya. Menurut James Scott, dari sudut pandang moral ekonomi petani, subsistensi merupakan hak atau tuntutan moral, bahwa petani merupakan kaum miskin mempunyai hak sosial atas subsistensi. Untuk itu setiap tuntutan terhadap petani pada kaum elite desa dan negara tidaklah adil bila melanggar subsistensi mereka. Transformasi tanah yang mulai dijual telah memunculkan efek kontrol terhadap tanah terlepas dari tanggung jawab desa. Secara tidak langsung petani akan kehilangan hak – hak kebebasan petani, nilai – nilai yang dihasilkan diukur berdasarkan naik turunnya harga pasar. Tidak menutup kemungkinan terjadi suatu pengeksploitasian kaum elite desa kepada petani karena mereka mempunyai kekuasaan yang lebih tinggi sehingga mereka membayarnya dengan rendah. Bahkan negara juga melakukan pengeksploitasian terhadap petani dengan cara menghitung dan mensurvei para petani dan tanah yang bertujuan sebagai penarikan pajak. Faktanya petani sering dirugikan karena saat musim tidak baik pemerintah menarik pajak berdasarkan penarikan pajak tetap. James Scott meletakkan dasar stratifikasi social masyarakat petani atas tingkat keamanan subsistensi mereka, bukan pada penghasilan mereka. Lapisan kaum petani dibagi Scott menjadi tiga kelas. Yang pertama pemilik lahan kecil memiliki subsistensi yang lebih terjamin. Meskipun hanya memiliki sedikit lahan mereka lebih terjamin karena masih bisa mengandalkan tanah tersebut untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Yang kedua yaitu lapisan petani penyewa ( klien ) yang masih mempunyai tuan tanah ( patron ) sebagai pelindung mereka. Tuan tanah biasanya menyewakan sawahnya karena dia tidak mampu mengerjakan sawahnya, sehingga penyewa berhak mendapat perlindungan dari tuan tanah. Yang ketiga adalah lapisan buruh tani yang tidak mendapatkan perlindungan dari siapun, posisi buruh tani sangat rawan sekali terhadap goncangan krisis subsistensi. Hal ini disebabkan buruh tani tidak memiliki lahan pertanian dan tidak memiliki patron sebagai pelindung. Berdasarkan konsep pembagian kelas diatas, petani di daerah Rembang yang mengalami sedikit pergeseran moral ekonomi. Sebuah kasus dimana sebagian petani yang menempatkan hubungan antara patron dan klien yang terjadi bukan atas dasar melindungi yang lemah tetapi merupakan suatu hubungan eksploitasi untuk mendapatkan sumber daya yang murah. Terlihat ketika mereka diberi kesempatan untuk mencari butir – butir padi yang tersisa istilah jawanya ‘ ngasak ‘ agar mereka tidak meminta bayaran sebagai tenaga kerja permanen. Namun adapula patron yang mempunyai rasa belas kasihan sehingga klien tersebut diberi padi dalam topi atau caping yang mereka gunakan. Dari lapisan social tersebut Scott berpendapat bahwa sistem bagi hasil lebih disukai petani dibandingkan dengan sistem sewa tanah. Scott menganggap bahwa sistem bagi hasil sama rata pada masyarakat petani disebabkan karena pemilik tanah tidak rela petani menjual panennya dipasar. Sistem bagi hasil dianggap lebih menguntungkan karena jumlah panen dibagi menjadi dua dan musim juga tidak berpengaruh. Sedangkan system sewa tanah dianggap beresiko karena keadaan hasil panen baik atau buruk tidak berpengaruh dalam pembayaran sewa. Yang terjadi pada daerah Rembang, Sebuah kelompok petani kenceng dan petani unggul, mereka memiliki tanah yang lebih luas dan menyerahkan tanahnya untuk digarap dalam waktu tertentu dengan imbalan uang atau sistem bagi hasil. Yang sering dikenal dalam sistem bagi hasil diantaranya maro dimana orang mengerjakan atau menggarap separuh tanahnya kemudian hasil dibagi bardua, mertelu itu mengerjakan sepertiga tanah dan membagi hasil menjadi sepertiga bagian, mrapat system bagi hasil yang membagi hasil menjadi seperempat bagian dengan mengerjakan seperempat tanah, dan sistem tegalan ( marolima ) Pemilik lahan meneriman dua perlima, sedangkan penggarap yang menanggung ongkosnya tiga per lima. Sistem bagi hasil memberikan kerugian yang tidak hanya berdampak pada landasan eksistensi mayoritas penduduk yang sangat tidak mencukupi, namun juga suatu system yang mempertahankan kemiskinan. Dalam kehidupan sekarang sistem yang lebih sering digunakan petani adalah sewa tanah, khususnya petani di daerah Rembang. Petani lebih suka dengan sewa tanah karena sistem ini tidak terlalu ribet dan cukup sederhana, dibandingkan sistem bagi hasil yang lebih sulit dalam pembagiannya selain itu juga merugikan. Pertumbuhan negara kolonial dan komersialisasi pertanian menyebabkan petani masuk dalam ekonomi dunia, sehingga menjadi dilema perubahan ekonomi baru yang mengancam subsistensi kaum petani. Hal ini disebabkan oleh lima cara diantaranya : a. Ketidakstabilan yang bersumber pada pasar Masyarakat petani tidak hanya berlingkup pada pasar lokal namun sudah pasar dunia. Naik turunnya harga terlepas dari naik turunnya harga, menyebabkan hasila panen yang kecil menghasilkan harga per unit juga kecil, begitu pula dengan hasil panen yang besar. b. Perlindungan desa yang semakin lemah Pemberian perlindungan kepada kelompok kerabat dan nilai desa mengalami perubahan, karena perubahan struktural yang berupa berkurangnya sumber daya secara komunal. Hokum positif kolonial digunakan sebagai pengganti tradisi atau hukum yang telah turun temurun. c. Hilangnya sumber – sumber daya subsistensi sekunder Tanah yang dulunya milik umum ( komunal ) menjadi sesuatu yang komersial dan seseorang yang memanfaatkannya dikenai sebuah pajak. Selain itu, kerajinan yang dibuat dalam waktu luang sudah tidak dapat membantu subsistensi petani karena harganya murah yang disebabkan oleh masuknya produk komersial. d. Buruknya hubungan – hubungan kelas agraris Perubahan sikap tuan tanah yang bukan lagi sebagai pelindung saat masa sulit tapi menjadi tukang kutip sewa tetap, bukan hanya dilakukan pada masa baik tetapi pada masa buruk juga. e. Negara kolonial yang semakin ekstensif dan intensif dalam memungut pajak Penarikan pajak mulai diperluas pada aktivitas yang berkaitn dengan subsistensi seperti pajak perahu, garam dan lain – lain. Petani jua tidak dapat menolak untuk membayar pajak. Yang berperan dalam penarikan pajak ini adalah negara. Penarikan pajak yang dipungut oleh negara dianggap terlalu memberatkan petani, sehingga petani tidak dapat mempertahankan lagi subsistensinya. Proses eksploitasi terhadap petani tersebut melahirkan suatu resistensi atau perlawanan. Sebenarnya petani tidak hanya sebagai masyarakat yang lemah dan dan pasrah saja, pada dasarnya mereka juga mempunyai pandangan kedepan untuk mendapatkan kehidupan yang selayaknya. Petani mereka melakukan suatu resistensi atau perlawanan untuk mempertahankan hidup. Perjuangan yang dilakukan petani merupakan perjaungan yang biasa – biasa saja namun hal ini dilakukan secara terus menerus. Misalnya pemberian nama ejekan, ngutil, berbohong sabotase bahkan karena terhimpit oleh kondisi ekonomi akan melakukanhal nekat seperti bunuh diri. Berdasarkan kondisi peasant di daerah Rembang, petani juga mampu melakukan perbaikan terhadap nilai-nilai tradisional. Para peasant juga mulai menstransformasi atau menggantikan elemen-elemen lokal dan tatanan kultural, untuk mendapat kesempatan-kesempatan baru terhadap penawaran kapitalisme dan pasar.